pada kesempatan ini kita akan sharing seputar CARDING sebagai tindakan
Preventive atau pencegahan agar dengan wawasan ini kita dapat terhindar dari
kejahatan CARDING dan tidak melakukan kejahatan CARDING.
Jadi benar seperti penyampaian rekan2 disini bahwa Carding adalah
pengunaan kartu kredit orang lain untuk suatu pembelanjaan atau
transaksi pembelian sehingga merugikan pemilik kartu kredit yang sah.
Pengunaan ini tentunya merugikan pihak lain sehingga dinyatakan dengan jelas
sebagai kriminalitas atau tindak kejahatan.
1. BAGAIMANA CARA / TEKNIK KEJAHATAN CARDING :
A. Secara Phisical :
- Mengunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja di tempat
belanja yang menerima pembayaran memakai kartu kredit. Baik di
tempat-tempat pembelanjaan yang modern, mall, toko mas, serta semua
tempat-tempat yang berlogo om/VISA/MAESTRO/CIRRUS/AMERICAN-EXPRESS, dll.
Menurut pengalaman saya, asal kartu identitas sama, tanda tangan di nota
pembelian dan di kartu kredit sudah mirip aja bisa dilayani koq. Bahkan kita
bisa mendapatkan uang CASH dari kartu kredit di berbagai Toko Emas.
B. Secara Online Internet :
- Mengunakan kartu kredit milik orang lain atau nomor kartu kredit milik orang
lain untuk berbelanja di tempat belanja / online Shopping.
CC (Credit Card ) dengan CVV ini bisa didapatkan dengan membeli Virtual CC, cari via
Googling, tukar-menukar atau barter atau bagi hasil data suatu kartu
kredit dengan Netter / hacker lain.
C. Hacking Carding :
- Melakukan pencurian data transaksi dari Database Server Pengelola suatu
layanan Online Shopping yang dilakukan oleh
seorang Hacker. Selanjutnya dari Database ini si pencuri mengunakan
untuk bertransaksi dan otomatis tagihannya akan masuk kepada pemilik
kartu kredit.
Untuk info lebih jelas silahkan kunjungi website ini :
www.wikipedia.com (^-^)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Masukan Pesan..
Tidak menerima spam..dan hal2 berbau porno jika melanggar comment akan di delete